Bentuk Negara Belanda
Belanda Bentuk negara : Kesatuan Bentuk pemerintahan : Monarki Konstitusional (kerajaan). Sistem pemerintahan : Parlementer. Parlementer : Bikameral Terdiri dari : 1. Senate 2. Dewan perwakilan Rakyat Raja Williem-Alexander (kepala negara belanda)